Pemko Pekanbaru Periksa Perizinan Seluruh THM Pasca Tabrakan Maut

Pemko Pekanbaru Periksa Perizinan Seluruh THM Pasca Tabrakan Maut
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memanggil seluruh pengelola tempat hiburan malam di kota tersebut dalam waktu dekat. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh perizinan mereka, termasuk izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Langkah ini merupakan respons atas insiden tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga. Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pengemudi mobil yang baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pengemudi dan penumpang mobil dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Kedepan akan kita lakukan (pemanggilan pengelola), kita akan mendata seluruh tempat hiburan umum yang ada di Pekanbaru. Kita data perizinan seluruhnya, baik untuk alkohol, NIB nya," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (3/1/2025).

Pihaknya bersama instansi terkait bakal melakukan pengawasan melekat terhadap hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. Mereka mengawasi jam operasional hiburan malam agar sesuai regulasi yang ada.

Pasca tabrakan maut tersebut, Zulfahmi mengaku langsung melakukan pengecekan ke sejumlah tempat hiburan malam. Pihaknya juga mendapati beberapa tempat hiburan yang izinnya sudah tidak berlaku lagi.

"Kita dapati ada yang kadaluwarsa, dan ada yang sama sekali tidak memiliki izin," jelas Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan izin yang diberikan pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukannya oleh para pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan Kota Pekanbaru yang tertib dan aman bagi seluruh masyarakat. Apalagi, hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.


Berita Lainnya

Index
Galeri