Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru Jauh dari Target, PT AAS Terancam Diputus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru Jauh dari Target, PT AAS Terancam Diputus Kontrak

Pekanbaru - Proses revitalisasi Pasar Bawah yang dikelola oleh PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) masih jauh dari target. Selama satu tahun terakhir, bobot pekerjaan baru mencapai 15 persen.

Berdasarkan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, PT AAS diberi waktu hingga November 2025 untuk menyelesaikan proyek revitalisasi tersebut. Namun, dengan progres yang masih rendah, pengelola terancam menghadapi pemutusan kontrak jika tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

Pemko Pekanbaru bahkan telah mengeluarkan surat teguran pertama sebagai peringatan kepada PT AAS agar segera mempercepat pelaksanaan proyek.

"Kita sudah buat teguran juga, karena progresnya rendah. Dari seharusnya 40 persen baru mencapai 15 persen. Nanti teguran pertama, kedua, ketiga," kata Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Jumat (3/1/2025).

Dirinya bersama sejumlah OPD terkait telah melakukan peninjauan langsung ke bangunan Pasar Wisata Pasar Bawah tersebut akhir tahun kemarin. Pihaknya juga menanyakan langsung kendala di lapangan terkait pembangunan.

"Jadi batas waktunya 1 November 2025, sesuai kontraknya. Putus kontrak (kalau tak sesuai November 2025)," jelas Roni Rakhmat.

Ia menambahkan, bahwa revitalisasi Pasar Bawah dijadwalkan selesai dua tahun setelah penandatanganan perjanjian kerjasama atau PKS. Saat ini pedagang Pasar Bawah masih menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) di eks pelabuhan Pelindo.

Sebelumnya, PemkoPekanbaru resmi menjalin Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) untuk pengelolaan Pasar Bawah sejak 12 April 2023. Berdasarkan kontrak, PT AAS akan mengelola pasar tersebut selama 30 tahun ke depan.

Dari kerja sama ini, Pemko Pekanbaru memperoleh dua jenis pendapatan. Pertama, kontribusi tetap yang wajib dibayarkan PT AAS sebesar Rp677 juta pada tahun pertama. Jumlah kontribusi ini akan meningkat 3 persen setiap tahun hingga berakhirnya masa kontrak selama 30 tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri