Polisi Bongkar Peredaran Sabu 286,88 Gram di Rokan Hulu, Bandar Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 286,88 Gram di Rokan Hulu, Bandar Ditangkap

Rokan Hulu - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 286,88 gram. Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Diponegoro, Taman Kota, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Sabtu (28/12/2024).

Tersangka berinisial AR alias Rangga (44), warga Medan, Sumatera Utara ditangkap pada Sabtu (28/12) pukul 16.30 WIB.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua lembar plastik bening dan satu plastik hitam, satu tas kain bertuliskan suka berkawan ponsel," ungkap Manang.

Menurut polisi, tersangka berperan sebagai bandar yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DD, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pada saat ditangkap, tersangka tengah berada di lokasi transaksi," terangnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DD. Namun, upaya polisi untuk menangkap DD belum membuahkan hasil.

Manang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba ini, termasuk DD yang menjadi pemasok sabu kepada tersangka," tegasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika.

"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka," tutup Kombes Manang.


Berita Lainnya

Index
Galeri