Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga guna memperoleh akta kematian. Dokumen ini merupakan bukti hukum autentik atas peristiwa kematian seseorang.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menegaskan bahwa akta kematian merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan. Selain itu, akta ini memiliki berbagai manfaat, seperti untuk pengurusan asuransi, pembagian warisan, penyelesaian utang piutang, keperluan perbankan, dan kebutuhan lainnya.
"Akta kematian merupakan proses administrasi kependudukan yang penting. Selain itu juga dapat digunakan untuk proses administrasi lainnya, seperti asuransi, utang piutang, perbankan, warisan dan sebagainya," ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Ia menjelaskan, akta kematian dapat diproses dengan mengajukan secara online melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id.
"Kemudian, pilih layanan 'Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'," jelasnya.
Adapun berkas persyaratan yang harus diupload adalah KK dan KTP elektronik almarhum, KTP-el pelapor dan KTP-el saksi, Formulir F2.01, Formulir F1.06 (apabila ada perubahan data), Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di rumah, lampirkan Surat Keterangan kematian dari Kelurahan).
"Akta kematian akan dikirimkan ke email 1x24 jam setelah tanggal proses. Pengajuan ini sudah sekaligus dengan KK terbaru," pungkasnya.