Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Penataan Kelembagaan RT dan RW Menjadi LKK

Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Penataan Kelembagaan RT dan RW Menjadi LKK
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy

Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penataan Kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tengah melakukan proses penataan kelembagaan RT dan RW, yang nantinya akan diubah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang mengharuskan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy menjelaskan terkait surat edaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat itu merupakan surat edaran yang ditujukan bagi camat dan lurah perihal Penataan Kelembagaan RT dan RW.

Dirinya menegaskan bahwa nantinya RT dan RW tetap ada. Ia menyebut bahwa RT dan RW merupakan unsur dari LKK.

"Nantinya RT dan RW tetap ada. LKK terdiri dari beberapa unsur  yaitu RT, RW, PKK, Karang taruna, Posyandu, dan LPM," terang Tommy, Selasa (24/12/2024).

Ada sejumlah poin dalam surat edaran itu di antaranya penundaan sementara pelaksanaan pemilihan kepengurusan RT/RW yang telah berakhir masa jabatannya. Penundaan pemilihan ini hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Tommy mengatakan bahwa bagi lurah yang telah menetapkan panitia pemilihan RT/RW maka untuk sementara membatalkan panitia pemilihan dimaksud sambil menunggu petunjuk selanjutnya.

Ia menyebut bahwa lurah bisa menunjuk unsur ASN perangkat kelurahan dan kecamatan untuk menjadi pelaksana tugas sementara untuk memastikan pelaksanaan tugas RT/RW tetap berjalan.

Pelaksana tugas yang ditunjuk diharapkan dapat memastikan terlaksananya fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Mereka juga diharapkan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan pada kegotong-royongan dan kekeluargaan.

Selain itu, mereka diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, perencanaan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan. Pelaksana tugas juga diharapkan mampu menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.


Berita Lainnya

Index
Galeri