Pekanbaru - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk mematuhi jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 sesuai ketentuan. ASN hanya diperbolehkan libur pada tanggal merah dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan dengan bolos kerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau waktu nya masuk ya masuk. Tapi kalau gak masuk kantor, ya siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, masuk kantor saat hari kerja merupakan kewajiban ASN sebagai pelayanan masyarakat. Mereka wajib masuk kantor ketika tidak ada halangan atau kepentingan lain yang mendesak.
Roni menyebut, bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah mengetahui kewajiban mereka masing-masing. Mereka harus bertanggung jawab dengan pekerjaan masing-masing.
"Jadi gak perlu diimbau, itu memang kewajiban ASN untuk masuk kantor," jelasnya.
ASN diminta untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, kecuali dengan alasan yang jelas. Sesuai ketentuan, 25 Desember adalah hari libur nasional untuk perayaan Natal, sementara 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama. Selain itu, 1 Januari 2025 juga merupakan hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru.