Polda Riau Tangkap Ribuan Tersangka Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp2,32 Miliar Sepanjang Tahun 2024

Polda Riau Tangkap Ribuan Tersangka Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Rp2,32 Miliar Sepanjang Tahun 2024
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba. (Foto Arsip)

Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2024, ribuan tersangka berhasil diamankan dari ribuan kasus narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 2.270 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 3.341 tersangka selama periode Januari hingga Desember 2024.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat," ujar Kombes Manang, Jumat (20/12/2024).

Kombes Pol Manang menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, seperti sabu, ekstasi, ganja, dan obat-obatan jenis Happy Five.

Sepanjang tahun 2024, barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 509.904,56 gram, 171.817 butir pil ekstasi, 37.758,94 gram daun ganja kering, dan 7.270 butir Happy Five.

"Sebagian barang bukti tersebut sudah dimusnahkan sesuai prosedur hukum," tambah Kombes Manang.

Selain mengungkap kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil menangani empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkotika.

Dalam kasus tersebut, total aset yang disita mencapai Rp2,32 miliar.

"Kami tidak hanya fokus pada peredaran narkoba, tetapi juga membongkar jaringan keuangan di baliknya. Hal ini penting untuk memutus rantai kejahatan," tegas Kombes Manang.

Polda Riau menegaskan bahwa upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari misi besar untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

"Dengan barang bukti yang kami amankan, setidaknya ratusan juta jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba," ujar Kombes Pol Manang.


Berita Lainnya

Index
Galeri