Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan segera melakukan sosialisasi mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 kepada perusahaan-perusahaan. Langkah ini dilakukan setelah besaran UMK untuk tahun depan diusulkan dan disetujui.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menyampaikan bahwa UMK Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. SK tersebut diterima oleh pihaknya pada hari Selasa, 17 Desember 2024.
"Pj Gubernur Riau telah membuat surat keputusan UMK kabupaten/kota se-Riau pada 17 Desember kemarin. Untuk Kota Pekanbaru (besarannya) sesuai dengan yang kita usulkan," kata Syamsuir, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa UMK Pekanbaru tahun 2025 yang diusulkan sebesar Rp3.675.937 telah disetujui oleh pemerintah provinsi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Riau.
UMK 2025 tersebut naik 6,5 persen atau sebesar Rp224.352 dari UMK tahun 2024 yakni sebesar Rp3.451.584.
UMK yang telah ditetapkan itu segera disosialisasikan ke perusahaan swasta yang ada di seluruh Pekanbaru. Terhitung 1 Januari 2025, perusahaan wajib membayar upah karyawan senilai Rp3,6 juta per bulan.
"Jadi kita akan beritahukan kepada perusahaan, kita lakukan sosialisasi agar perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru menerapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025," terangnya.
Nantinya, lanjut Syamsuwir, Disnaker Pekanbaru akan membuka pengaduan dari karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK yang ditetapkan.
"Apabila ada laporan perusahaan yang tidak menerapkan UMK, itu akan langsung kita tindaklanjuti. Makanya kita akan menerima laporan ataupun aduan dari karyawan," pungkasnya.