PNS Pemprov Riau Dilarang Main Pokemon Go Saat Jam Kerja

PNS Pemprov Riau Dilarang Main Pokemon Go Saat Jam Kerja
Ilustrasi
PEKANBARU - Permainan Pokemon Go dilarang dimainkan oleh Pegawai Sipil Negara (PNS) saat berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terlebih saat jam kerja.
 
"Apa yang disampaikan MenPan-RB sudah kami teruskan ke web BKD untuk disebarkan. Masing-masing SKPD yang ada di Pemprov Riau akan melihat pengumuman itu," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.
 
 
Larangan ini pun mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016, tanggal 20 Juli 2016, tentang permainan Pokemon Go untuk tidak dimainkan di lingkungan instansi Pemerintah.
 
"Kita akan edarkan surat larangan. Insya Allah hari ini kita buat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri