Soal Jabatan Wakil Gubernur Riau, Mendagri: Terserah Gubernur dan DPRD

Soal Jabatan Wakil Gubernur Riau, Mendagri: Terserah Gubernur dan DPRD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak persoalkan jabatan Wakil Gubernur Riau yang sampai hari ini dibiarkan kosong.
 
Sebaliknya, Mendagri justru bilang dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan jabatan kursi nomor dua tersebut   Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan DPR Riau.
 
"Tanya pak Gub saja kalau itu, terserah DPRD dan pk Gublah," kata Mendagri,  usai mendarat di terminal umum Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (21/7/16).
 
Selain menyerahkan soal jabatan Wakil Gubernur, Mendagri juga menyatakan tak ada aturan membatasi kapan harus diisi. Karena itu, semuanya kembali lagi pada 'sipemakai' dalam hal ini gubernur sendiri. "Tidak ada batasan," ujar Mendagri.
 
Kecuali nantinya jika jabatan yang emban Gubri nanti tinggal menyisakan 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, maka secara ketentuan jabatan pendamping gubernur itu pun tidak diperkenankan lagi disisi alias gubernur menjadi 'pemain solo'. "Aturanya kalau kurang 18 bulan tidak perlu," ungkap Mendagri. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri