Polda Riau Ciduk Pelaku Penyebar Konten Pornografi Gay di Media Sosial

Polda Riau Ciduk Pelaku Penyebar Konten Pornografi Gay di Media Sosial

Pekanbaru - Tiga pemuda, PH (23), DH (23), dan RH (19), ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Ketiganya diduga kuat menyebarkan konten pornografi gay melalui platform media sosial X (sebelumnya bernama Twitter). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun X yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers menyampaikan, polisi awalnya menemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video pornografi homoseksual, yang kemudian membawa pihak berwajib pada jejak ketiga tersangka.

“Melalui akun tersebut, para pelaku tidak hanya menyebarkan konten, tetapi juga memanfaatkannya untuk mencari teman kencan yang bersedia melakukan hubungan seksual dengan mereka,” ungkap Kombes Nasriadi, Kamis (17/10/2024).

Nasriadi menjelaskan bahwa hubungan antara para tersangka dan korban bersifat mutual atau suka sama suka, tanpa adanya unsur paksaan dan keuntungan materi.

“Jadi, perbuatan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka,” tambahnya.

Kombes Nasriadi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tersangka PH yang mengaku berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis, dinyatakan positif mengidap HIV. Selain itu, PH dan DH diketahui telah melakukan tindakan ini secara berulang selama bertahun-tahun.

"Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua dari tiga tersangka pernah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Nasriadi menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif kasus ini, terutama bagi generasi muda. Beliau menghimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan memberikan edukasi yang tepat.

“kami akan terus berupaya aktif dalam membersihkan konten-konten yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat di dunia maya,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri