Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kos-kosan, 25,53 Gram Sabu Disita

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kos-kosan, 25,53 Gram Sabu Disita

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap TM (44), seorang tersangka kasus narkoba, di kediamannya di Jalan Pangeran Hidayat, pada Kamis (10/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

TM ditangkap karena diduga kerap mengedarkan sabu di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,53 gram dan setengah butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika jenis sabu di kos-kosan tersebut.

"Informasi ini sangat membantu kami dalam melakukan penindakan. Kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama seorang wanita bernama Ria Zebua alias Riri," ujar AKP Bagus pada Senin (14/10/2024) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam amplop coklat dan setengah butir pil ekstasi di saku celana tersangka.

"Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ade, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Bagus.

TM beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Sementara itu, kami masih menyelidiki keterlibatan Riri dalam kasus ini," tutup AKP Bagus.


Berita Lainnya

Index
Galeri