Indragiri Hulu - Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Selasa (8/10/2024) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial TJS alias Terihadi (24) beserta barang bukti 1,48 gram sabu.
Pengungkapan yang dilakukan polisi di Desa Seresam berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar, bersama Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, langsung memimpin penyelidikan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (10/10/2024).
Fahrian menambahkan, setelah dilakukan pemantauan, tim Polsek Seberida mendatangi lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka TJS alias Terihadi di rumahnya yang berlokasi di Desa Seresam.
"Dalam penangkapan tersebut, Terihadi kedapatan memiliki sembilan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip," terang Kapolres.
Selain sembilan paket sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk tas hitam, kotak plastik putih, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba, seperti timbangan elektrik dan pipet yang dibentuk seperti sendok.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Seberida," tambah Fahrian.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, wilayah hukum Polsek Seberida bisa menjadi lebih aman dan bebas dari narkotika," tegas Kapolres Inhu.