Dumai - Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) dini hari di Jalan Kaswari, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai, petugas berhasil mengamankan 2,62 gram sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Muliadi Subiran Marcopolo alias Mul (26), warga Bengkalis. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan penyimpanan narkotika jenis sabu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan menemukan tiga paket sabu dalam penggeledahan," kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Rabu (8/10/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu, satu kotak handphone merk OPPO, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu timbangan digital merk CAMRY, serta satu unit mobil Toyota AGYA berwarna putih dengan nomor polisi BM 1755 EG yang digunakan tersangka.
"Tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika serta menyimpan barang haram tersebut di dalam kendaraannya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini," ungkap Dhovan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone.
"Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine," pungkas Dhovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.