Pekanbaru - Seorang pria berusia 22 tahun, Riko, ditangkap oleh petugas keamanan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) saat tengah mencuri brondolan sawit di perkebunan perusahaan tersebut yang terletak di Afdeling P, Blok 3, Desa Redang Seko, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh satpam perusahaan setelah menerima informasi dari petugas yang sedang berpatroli," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (7/10/2024).
Dimana petugas mendapati Riko sedang memindahkan tiga karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut.
"Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu (methamphetamine)," ungkap Fahrian.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku.
"Tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencerminkan dampak negatif dari penggunaan narkoba yang dapat memicu perilaku kriminal," ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian karena pencurian di lahan perkebunan semakin sering terjadi, terlebih dengan adanya indikasi pelaku yang terlibat narkoba.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
"Ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bekerja sama dengan Polres Inhu dalam upaya pemberantasan narkoba," pungkas Kapolres.