Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap adanya aktivitas promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) melalui aplikasi kencan online.
Tim Dirkrimum Polda Riau telah mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RAP (20), warga Kabupaten Kuantan Singingi, dan MMA (23), warga Kabupaten Bengkalis.
Kedua mahasiswa ini, salah satunya diketahui mengidap penyakit menular seksual. Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus menjerat korbannya lewat aplikasi kencan online sesama jenis alias LGBT.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, mengungkapkan bahwa ada dua laporan kasus pencabulan terhadap pelajar di Pekanbaru yakni N (16) dan D (16) yang dilakukan oleh pelaku yang terlibat dalam aktivitas LGBT. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/6/2024) di sebuah rumah kos.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka RAP dan korban N sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian mengunjungi rumah kos korban dan dengan paksa melakukan perbuatan cabul terhadap N," kata Kombes Anom Karabianto, Jumat (04/10/2024).
Setelah mengalami trauma akibat tindakan pencabulan yang dilakukan RAP, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan Polda Riau. Tim Respon Jatanras Polda Riau berhasil menangkap RAP di kampung halamannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (21/8/2024).
Kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2024 lalu, di mana tersangka MMA, yang menjalin hubungan dengan korban D, mengajak korban menginap di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
“Setelah memesan kamar hotel, tersangka menjemput korban dan membawanya ke kesana. Di dalam kamar, tersangka kemudian melakukan tindakan sodomi terhadap korban," ungkap Kombes Anom.
Atas dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan MMA di wilayah Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (21/8/2024).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.