Kakek 58 Tahun di Peranap Diringkus Polisi, 24 Paket Sabu Diamankan

Kakek 58 Tahun di Peranap Diringkus Polisi, 24 Paket Sabu Diamankan

Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan penangkapan seorang pria lanjut usia berinisial SBR alias Subur (58) di sebuah bengkel di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis (3/10/2024) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.

Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, mendapatkan informasi tersebut dari warga, sehingga langsung menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Dodi Hajri kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan 24 paket sabu dengan berat total 3,69 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, termasuk bong, pipet, dan sendok sabu.

Kapolsek mengungkapkan bahwa Subur, seorang wiraswasta asal Pematang Siantar, kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Peranap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan terus mengintensifkan pengawasan serta tindakan untuk memastikan lingkungan masyarakat bebas dari narkotika," pungkas Ipdu Dodi.anjut usia berinisial SBR alias Subur (58) di sebuah bengkel di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis (3/10/2024) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.

Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, mendapatkan informasi tersebut dari warga, sehingga langsung menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Dodi Hajri kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan 24 paket sabu dengan berat total 3,69 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, termasuk bong, pipet, dan sendok sabu.

Kapolsek mengungkapkan bahwa Subur, seorang wiraswasta asal Pematang Siantar, kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Peranap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan terus mengintensifkan pengawasan serta tindakan untuk memastikan lingkungan masyarakat bebas dari narkotika," pungkas Ipdu Dodi.


Berita Lainnya

Index
Galeri