Rokan Hulu - Warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berhasil menangkap Bripka ED, seorang oknum polisi yang kedapatan mencuri buah sawit di kebun mereka pada Sabtu (28/9/2024) malam. Kasus ini telah dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono.
Aksi pencurian buah sawit yang dilakukan Bripka ED terhenti saat kepergok warga setempat. Ia kemudian diserahkan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, ada oknum anggota yang melakukan pencurian sawit. Saat ini, yang bersangkutan sudah kita Patsus (penempatan khusus) untuk diproses lebih lanjut," kata AKBP Budi Sutiyono, Kamis (3/10/2024).
AKBP Budi, menyatakan bahwa meski nilai kerugian akibat pencurian buah sawit tersebut tidak mencapai Rp1 juta, kasus ini tetap akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Karena nilai kerugian yang relatif kecil, kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, kami tetap memproses oknum tersebut secara tegas," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Budi juga menyampaikan bahwa Bripka ED sebelumnya sudah memiliki riwayat pelanggaran disiplin di kepolisian dan pernah mendapat hukuman.
"Oknum ini memang bermasalah, dan sudah pernah kita demosi. Jika terbukti bersalah lagi sesuai mekanisme, tidak menutup kemungkinan dia akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Kapolres Rohul.
AKBP Budi menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum di internal institusi. Setiap anggota yang melanggar hukum, akan menghadapi sanksi tegas tanpa pandang bulu.
"Kami pastikan setiap tindakan anggota akan mendapatkan evaluasi. Ada reward bagi yang berprestasi, dan punishment bagi yang melanggar," tutupnya.