Warga Pekanbaru Diringkus di Kampar, Polisi Amankan 1,57 Gram Sabu

Warga Pekanbaru Diringkus di Kampar, Polisi Amankan 1,57 Gram Sabu

Kampar - Tim Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial HE (40), warga Pematang Kulim, Kota Pekanbaru, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Perkebunan, Dusun 2, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu-sabu seberat 1,57 gram.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Kepau Jaya.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Kepau Jaya sering terjadi transaksi narkoba," jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Minggu (15/9/2024).

AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

"Tim melakukan pengamatan di lokasi, dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan," ujarnya.

Saat digeledah, pelaku mencoba membuang barang bukti berupa paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kotak berwarna hitam.

"Kami menemukan enam paket sabu-sabu di dalam kotak tersebut, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," terang AKP Era.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa HE mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI yang tinggal di kawasan Gobah, Kota Pekanbaru.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari RI," sambung AKP Era Maifo.

Saat ini, HE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Berita Lainnya

Index
Galeri