Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu di Pekanbaru. Dalam penggrebekan pada Senin (9/9/2024), polisi temukan 8,54 gram sabu siap edar.
Seorang wanita berusia 35 tahun, berinisal NR alias Yola, telah ditangkap di Pekanbaru. Polisi mengamankannya di sebuah rumah Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh. Yola diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
"Dalam hasil interogasi awal, tersangka kasus narkoba mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang identitasnya masih dalam penyelidikan, yakni R dan E," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (12/9/2024).
Menurut keterangan polisi, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Tim menerima informasi bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ungkap Manang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menemukan dompet berisi sabu dan alat-alat yang diduga digunakan untuk takaran.
Selain itu, dua telepon seluler yang digunakan untuk transaksi juga turut diamankan.
Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif untuk zat methamphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika.
"Ini adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba, dan kami akan terus menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat," terang Manang.
Polisi berencana untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dengan menelusuri peran Randi dan Ema yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.