Polisi Ringkus Mantan Satpol PP di Inhu, Bandar Narkoba Kambuhan

Polisi Ringkus Mantan Satpol PP di Inhu, Bandar Narkoba Kambuhan

Pekanbaru - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus seorang pelaku lama di dunia narkoba, Mus Hendri (40) atau yang dikenal dengan panggilan Hendrik Satpol.

Hendrik adalah mantan pegawai honorer di Satpol PP Kabupaten Inhu yang dipecat pada tahun 2006 karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

"Hendrik Satpol bukan pemain baru di dunia narkotika. Ia pernah dipecat dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2006 karena terlibat peredaran gelap narkotika, dan baru keluar tahun 2010," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu (1/9/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial kepada Polres Inhu, yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Japura, Kecamatan Lirik, hingga ke Kecamatan Rengat Barat.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Inhu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi untuk menindaklanjutinya.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 30 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pelaku narkotika lainnya, KMR alias Atan (50), di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

"Dari tangan Atan, polisi menyita 1,04 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi, Atan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Hendrik Satpol," terang Misran.

Merespons pengakuan tersebut, polisi langsung menyusun taktik untuk memancing Hendrik keluar dari persembunyiannya.

"Kami akhirnya berhasil menjebak Hendrik untuk datang ke rumah Atan. Sekitar pukul 02.00 WIB, dia berhasil kami amankan," kata Misran lagi.

Meski Hendrik sempat membuang barang bukti, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram dan pil ekstasi dengan berat 1,07 gram di sekitar lokasi penangkapan.

Namun, upaya pengungkapan kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan Hendrik, polisi terus mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap HRD alias Heri (41) di rumahnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 47,77 gram, serta puluhan butir pil ekstasi.

"Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif dalam melaporkan aktivitas narkoba di wilayah mereka," tutup Aiptu Misran.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat berperan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polres Inhu terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah ini dari peredaran narkoba, dengan dukungan penuh dari masyarakat.


Berita Lainnya

Index
Galeri