Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial AM (26) usai melakukan aksinya di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap oleh anggota kami setelah adanya laporan dari korban bernama Fikri Ahmad Sofyan (21), seorang karyawan swasta," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Sabtu (3/8/2024).
Syafnil mengatakan, pelaku AM bersama rekannya bernama Joni (DPO) telah mencuri sepeda motor korban jenis Honda Vario pada Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku dan rekannya Joni saat itu berkeliling mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Tepat di Jalan Kaharudin Nasution, pelaku melihat targetnya dan kemudian melancarkan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter Y," ungkapnya.
Kemudian, pelaku bersama rekannya berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kontak menggunakan kunci leter Y. Tak terima motornya dicuri, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya.
“Usai dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus pelaku AM pada Kamis (1/8/2024) pukul 03.00 WIB. Sementara rekannya melarikan diri," ujar Kompol Syafnil.
Dari tangan pelaku, lanjut Syafnil, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit kunci later Y.
“Sementara sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka Joni,” sebutnya.
Selanjutnya tersangka AM beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Pelaku AM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, sementara Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutup Kompol Syafnil.

