Tiga Tahun BPKAD Tak Terima Deviden dari Hotel Arya Duta, Komisi C Gelar Hearing

Tiga Tahun BPKAD Tak Terima Deviden dari Hotel Arya Duta, Komisi C Gelar Hearing
Ketua Komisi C DPRD Riau H Aherson didampingi anggota Sewitri saat hearing bersama BPKAD Provinsi Ri
PEKANBARU - Selama tiga tahun terakhir, hotel Arya Duta hendak membayarkan deviden melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Akan tetapi, pembayaran tersebut ditolak dengan alasan administrasi.
 
Dengan tidak dapat diterimanya pembayaran deviden dari hotel Arya Duta kepada BPKAD itu, sangat disayangkan oleh anggota DPRD Riau. Hal itu terungkap ketika Komisi C DPRD Riau melakukan hearing (dengar pendapat) dengan BPKAD Riau, Kamis (14/7/2016).
 
Pada pelaksanaan dengar pendapat, sempat terjadi ketegangan sesama anggota Komisi C. Sebagian anggota ingin rapat tersebut dilakukan secara tertutup, sementara sebagian lainnya ingin rapat tersebut terbuka dan dapat diliput oleh awak media.
 
"Rapat ini harus tertutup dan tidak boleh diliput oleh media, media nanti saja kalau sudah selesai baru diadakan konferensi pers," ujar Wakil Ketua Komisi C, Musyafak Asikin saat pelaksanaan rapat.
 
Husni Tamrin anggota komisi C lainnya kontan membantah pernyataan tersebut. Dirinya menilai rapat tersebut harus terbuka dan dapat diliput oleh awak media, agar semua yang diperbincangkan dapat diketahui masyarakat dan tidak menimbulkan kesan ada permainan antara anggota DPRD dengan SKPD.
 
"Kenapa rapat harus tertutup, ada apa dengan rapat ini. Jangan sampai menimbulkan persepsi ada permainan dalam rapat ini. Kalau rapat tetap harus tertutup, saya akan meninggalkan ruangan ini," kata Husni Tamrin sembari menggebrak meja.
 


Berita Lainnya

Index
Galeri