Hendak Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak 2 Pelaku Pecah Kaca di Pekanbaru

Hendak Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak 2 Pelaku Pecah Kaca di Pekanbaru

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus dua pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Kamis (18/7/2024). Para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali di wilayah Kota Pekanbaru.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan kedua pelaku berinisial AK dan BH sebelumnya beraksi di Provinsi Sumatera Selatan.

"Kedua pelaku AK dan BH diamankan atas kasus tindak pidana spesialis pecah kaca. Keduanya juga pernah melakukan aksinya di Provinsi Sumatera Selatan. Dan mereka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Asep.

Ia menjelaskan dimana kedua pelaku beraksi di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru pada Kamis (25/4/2024). Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp35 juta dan sebuah drone.

Asep mengungkapkan, bahwa modus pelaku adalah memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor.

"Modus pelaku berawal melakukan pengintaian atau keliling Pekanbaru. Setelah melihat target mobil yang ditinggal parkir, pelaku memecahkan kaca dengan kepala busi dan membawa barang berharga korban," ucapnya.

Saat berusaha diamankan, disebutkan Asep, para pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

Karena tidak diindahkan, lanjut Asep, akhirnya petugas melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas.

Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya yang juga berasal dari Sumatera Selatan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis. Jadi mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini," pungkas Asep.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga begitu saja di dalam mobil.

"Kami mengimbau saat masyarakat keluar dari mobil dapat membawa serta barang berharganya. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri