Modus Selundupkan Narkoba Dalam Kandang Ayam Terungkap, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Modus Selundupkan Narkoba Dalam Kandang Ayam Terungkap, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Pekanbaru - Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan dua pelaku narkotika modus diselipkan di kandang ayam.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang yang didampingi Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko mengatakan dua pelaku berinisial S (20) dan K (18). 

"Berkat pengembangan kasus dilakukan penangkapan dua orang pelaku berinisial S dan K. Dimana barang bukti narkotika ditemukan oleh petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Rabu (29/5/2024) lalu," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan narkotika sebanyak 945,4 gram, 4.570 butir pil eksatasi dan 2 ekor ayam bangkok.

Setelah terdeteksi melalui X Ray ternyata barang haram akan dikirim ke Makassar. Penerima paket diketahui adalah seorang warga bernama Abidin Mappa.

"Dimana narkotika dikirim pria berinisial DPA atas perintah Z. Dimana paket tersebut diterima DPA dari seorang driver ojek online U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U. Dia mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang sambile menunjukkan nomor handphone pemesan," beber Manapar.

Selanjutnya, petugas melakukan tracing terhadap nomor HP tersebut dan melakukan control delivery di depan Toserba Sibam di Jalan Beringin Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

"Disana petugas mengamankan seorang pria inisial FH yang merupakan pemilik kedai donat. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya lagi.

Dari pengembangan pelaku FH, Rabu (26/6/2024) polisi mengamankan S di parkiran SPBU Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru dengan pelaku Lainnya K di Kecamatan Payung Sekaki.

"Di rumah S, polisi menemukan 14 kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumak K ditemukan 1 kotak kayu berisi 11 bungkus narkotika dengan total 4.570 butir eksatasi dan dua ekor ayam bangkok. Satu orang kita tetapkan sebagai DPO Berinisial A," pungkas Kompol Manapar.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri