Dituding Melanggar Kode Etik, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Angkat Bicara

Dituding Melanggar Kode Etik, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Angkat Bicara

Pekanbaru - Dituding bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dimuat salah satu akun di media sosial TikTok, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang angkat bicara, Kamis (27/6/2024).

"Perlu kami jelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat marak terjadinya transaksi narkoba. Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, Suhendra dan Budi Utomo di Jalan Tiram, Kamis, 20 Juni 2024," katanya kepada awak media.

Dimana unggahan tersebut, Kompol Manapar Situmeang dituding melanggar kode etik sehingga dilaporkan ke Propam Polda Riau.

Karena saat melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tidak menemukan barang bukti sabu pada kedua pelaku.

Akan tetapi, polisi justru menemukan barang bukti bong sabu, kaleng rokok, satu unit handphone dan puluhan plastik bening bekas narkoba.

"Setelah itu kita melakukan tes urine kepada kedua pelaku dan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut membuat kami mengeluarkan surat perintah penangkapan dan keduanya dibawa ke Mapolresta  Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kompol Manapar.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan gelar perkara sebanyak dua kali pada tanggal 21 dan 25 Juni 2024.

Karena tidak ada bukti narkotika tapi urine positif, keduanya dilakukan rehabilitasi medis di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.

Terkait permintaan uang dan disebutkan dalam berita yang beredar, Kompol Manapar menyebutkan kalau pihaknya dengan tegas tidak ada melakukan hal itu dan uang Rp500 ribu adalah permintaan pihak IPWL Mercusuar.

Sementara Pimpinan IPWL Mercusuar, M Deddy Saputra diwaktu bersamaan mengatakan adanya dua orang klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra dari Polresta  Pekanbaru.

"Keduanya sudah dilakukan Screening atau penerimaan awal. Pada rehabilitasi ada namanya rawat jalan dan rawat inap. Keduanya setelah di Screening dilakukan rehabilitasi rawat jalan dan dikenakan biaya Rp500 ribu," terang Deddy.

Biaya Rp500 ribu tersebut dijelaskan rinciannya oleh Deddy mulai dari pendaftaran Rp25 ribu, Screening Rp25 ribu, Asesmen Rp50 ribu, Konseling 8 kali Rp250 ribu dan tes urine  2 kali Rp200 ribu.

"IPWL Mercusuar merupakan yayasan berbadan hukum dan ditunjuk Kementerian Sosial sebagai IPWL. Kami hadir untuk melengkapi ketersediaan layanan untuk rehabilitasi penggunaan narkoba," pungkas Deddy.


Berita Lainnya

Index
Galeri