Pekanbaru - Empat pelaku hipnotis ditangkap polisi usai beraksi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Komplotan ini beraksi dengan modus menggunakan batu merah delima.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto mengatakan komplotan itu ditangkap tim Opsnal Polres Pelalawan di Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.
"Keempat pelaku berinisial AS (51), SH (46), MT (59 dan IN (46). Keempat pelakau ini merupakan residivis," terang AKBP Suwinto, Senin (24/6/2024).
Suwinto menjelaskan, para pelaku ini melakukan aksinya di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (20/6/2024) waktu lalu.
"Selain itu, para pelaku juga beraksi di depan toko bening kaca, Kecam Pangkalan Kerinci. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial," sambungnya.
Para pelaku ini beraksi lebih dari satu TKP. Selain di depan masjid dan toko bening kaca para pelaku juga beraksi di Kecamatan Ukui, Jumat (21/6/2024) kemarin. Ucapnya.
Berdasarkan kejadian tersebut kata Winto, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personil mendapat informasi bahwa pelaku sebanyak 4 orang laki-laki.
"Para pelaku ini beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1324 HG. Dan penangkapan berawal saat informasi yang diterima bahwa para pelaku sedang berada di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu," sambung Winto.
Lalu pada hari Sabtu (22/6/2024), polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku bergerak menuju ke Pelalawan arah Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju ke Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras. Kemudian tim melihat mobil para pelaku masuk ke dalam parkiran hotel dan langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di Kabupaten Pelalawan.
"Dengan TKP yakni super ponsel Pangkalan Kerinci Kerugian Rp14 juta pada tanggal 01 Juni 2024, depan bening kaca Pangkalan Kerinci Kerugian Rp4,8 juta pada tanggal 20 Juni 2024 dan di Kecamatan Ukui kerugian Rp3,3 juta pada tanggal 21 Juni 2024," ujarnya.
Selain di Kabupaten Pelalawan, ternyata pelaku juga telah melancarkan aksinya di RS Awal Bross Dumai dengan kerugian Rp1 juta pada Bulan Mei 2024, Jalan Budi Kemuliaan Dumai kerugian Rp1,8 juta pada Bulan Mei 2024, RS Awal Bross Ujung Tanjung Rokan Hilir kerugian Rp700 ribu pada bulan Mei, di Petapahan Rokan Hulu kerugian Rp3 juta pada bulan Juni 2024.
"Kemudian di RSUD Duri kerugian Rp700 ribu dan handphone pada bulan Juni 2024, Pasar Duri kerugian Rp200 ribu dengan handphone pada bulan Juni 2024, Pinggir Kabupaten Bengkalis kerugian Rp300 ribu pada Juni 2024 dan Perawang Kabupaten Siak kerugian Rp6 juta pada bulan Mei 2024. Saat ini kasusnya dalam proses pengembangan lebih lanjut," tandas Suwinto.