Kompak Edarkan Sabu, Bapak dan Anak di Pekanbaru Diciduk Polisi

Kompak Edarkan Sabu, Bapak dan Anak di Pekanbaru Diciduk Polisi

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukti Raya berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba yang merupakan ayah dan anak di tempat usaha laundry miliknya yang berada di Jalan Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada ,Kamis (20/06/2024) malam kemaren. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 6 paket kecil sabu siap edar.

Kedua tersangka tersebut yaitu inisial JS (39) yang merupakan seorang ayah, dan RS (27) adalah anak dari JS.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Laundry Berkah kerap terjadi transaksi yang mencurigakan.

"Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi," terang AKP Syafnil, Jumat (20/6/2024).

Setelah diselidiki, polisi langsung melakukan penggerebekkan dan berhasil menangkap tersangka RS dan mengamankan barang bukti narkoba.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari Laundry," ungkapnya Syafnil.

Saat diintrogasi, lanjut Syafnil, tersangka RS mengaku bahwa sabu tersebut milik ayahnya berinisial JS.

"Dari pengakuan tersebut kita kemudian memancing tersangka JS untuk transaksi di Laundry berkah tersebut," ucap Syafnil.

Tak lama kemudian datang tersangka JS, tim yang berada tak jauh dilokasi langsung meringkus tersangka, sambungnya.

"Saat dilakukan penggeledahan dari kantong kiri celana tersangka kita berhasil menemukan satu buah kotak rokok Sampurna yang berisikan 3 buah paket kecil sabu,"

Dari pemeriksaan mendalam, tersangka JS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Amat alias Amek (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri.

Kedua tersangka berserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132  Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Syafnil.


Berita Lainnya

Index
Galeri