Seminggu Sebelum Lebaran, Pembayaran THR di Inhu Harus Tuntas, Kalau Tidak...

Seminggu Sebelum Lebaran, Pembayaran THR di Inhu Harus Tuntas, Kalau Tidak...
Ilustrasi.
RENGAT - Bulan Ramadan merupakan berkah bagi para umat Muslim.  Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu-tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga dengan pakaian baru, perlengkapan alat  Salat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.
 
Seminggu sebelum lebaran atau H-7, setiap perusahaan atau badan usaha sudah harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Jika tidak atau terlambat akan ada sangsi terhadap perusahaan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan di mana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.
 
Hal ini ditegaskan Kabid Naker Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, Syamsul Isbar MM. "Perusahaan harus melaksanakan kewajiban mereka dan menjadi hak bagi karyawan jelang lebaran dan itu wajib dibayarkan satu minggu sebelum hari H," tegas Syamsul.
 
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan diantaranya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
 
Dikatakannya, Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda. Maka untuk itu Dinsosnaker akan membuka Posko pengaduan THR di kantor Dinsosnaker jalan Batu Canai Pematang Reba.
 
"Silahkan bagi karyawan untuk datang memberikan pengaduan jika tidak mendapatkan hak THR sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Syamsul. (max)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri