Rugikan Negara 22,6 Miliar, Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014

Rugikan Negara 22,6 Miliar, Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014

Kuansing- Rugikan Negara 22,6 Miliar lebih, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari) Kuansing Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran tahun 2013 dan 2014.

Hal itu di sampaikan oleh Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel melalui pres rilis, Kamis siang (09/11/2023) di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Pada Hari ini Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 WIB telah dilakukan Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap Sdr. HY selaku Mantan Kepala Bappeda Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013 dan juga terhadap Sdr. S selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016.

Dikatakan Kajari Pemeriksaan ini berdasarkan Sprindik Nomor: Print- 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor: Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor: Print 02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print 07/L.4.18/Fd.1/11/2023.

Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekspos dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan 
kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat 
bukti yang cukup.

Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan 
Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat 
ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik, ungkap Nurhadi.

Lebih lanjut Nurhadi menyebutkan untuk sementara baru menetapkan Sdr. HY, dan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, dari hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, cetusnya.

Maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu 
penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print 830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-831/L.4.18 Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Terhitung tanggal 09 Nopember 2023 s/d 28 Nopember 2023.

Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif 
ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun).

Terakhir Kajari Nurhadi menyebutkan kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Berita Lainnya

Index
Galeri