Masyarakat Diminta Waspada Beli Minuman Kaleng

Masyarakat Diminta Waspada Beli Minuman Kaleng
Mas Irba H Sulaiman

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan terhadap minuman kaleng. Pihaknya menjadwalkan akan melakukan pengawasan pekan depan. 

Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisiasi beredarnya minuman kaleng yang tidak layak komsumsi jelang lebaran nanti.

"Sudah menjadi tradisi, setia mau masuk lebaran, Pekanbaru ini dibajiri minuman kaleng dengan berbagai merek. Supaya bisa terkendali, maka kita akan segera melakukan pengawasan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Rabu (15/6/2016) di Pekanbaru.

Pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah gudang dan distributor minuman kaleng di Pekanbaru. Selain mengecek merek dan label minuman kaleng, Sidak kali ini dilakukan juga untuk mengetahui dari mana saja minuman kaleng tersebut masuk ke Pekanbaru.

"Sebagian besar pasokan minuman kaleng memang dari Tanjung Balai Karimun dan Malaysia, ini yang harus kita awasi. Ada izinya atau tidak," sebutnya.

Menurut keterangan Irba, minuman kaleng yang diimpor dari luar negeri harus tertera kodel ML dan MD. Kode ini biasa dicantumkan disisi bawah botol tepat di sampang barcode.

"Kalau masyarakat menemukan ada minuman kaleng yang berasal dari luar negeri dan tidak ada kode MD dan ML maka kami mengimbau agar jangan membelinya. Sebab minuman kelang yang tidak ada kode tersebut belum terdaftar izin edaranya di negara kita, dan belum melalui uji, apakah layak komsumsi atau tidak," bebernya.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk meminta daftar nama-nama minuman kaleng terbaru yang sudah terdaftar di BPOM. Dengan daftar tersebut maka pihaknya bisa melakukan pengawasan di lapangan.

"Jelang lebaran biasa muncul merek-merek baru. Inilah yang nanti akan kita awasi," ujarnya.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika nanti di lapangan menemukan ada minuman kaleng yang tidak dilengkapi dengan label. Seperti kode produksi, alamat produksi, tanggal kadaluarsa.

"Kalau syarat-syarat itu tidak ada tentu produknya akan kita tarik dari peredaran," katanya.

Meski tahun lalu tidak menemukan adanya temuan produk minuman kaleng yang menyalahi ketentuan, pihaknya tetap meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada. Jika di lapangan menemukan ada minuman kaleng yang kemasan sudah tidak bagus atau sudah penyok, maka disarankan untuk tidak membelinya.

"Tahun lalu kita menemukan kasus seperti itu di salah satu ritel di Pekanbaru. Kemasan minuman kelang itu penyok, maka langsung kami minta kepada pemilik ritel itu untuk menariknya. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan kasus seperti itu laporkan ke kami, supaya bisa ditindaklanjuti," paparnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri