Pengampunan Denda Pajak dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan segera Diterapkan di Riau

Pengampunan Denda Pajak dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan segera Diterapkan di Riau
Ilustrasi.
PEKANBARU - Rencana penerapan pengampunan dan memberikan keringanan denda pajak dan bea balik nama kendaraan segera diterapkan. Hal ini dilakukan, karena proses tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Riau sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. 
 
"Alhamdulillah, untuk pemberian keringanan denda pajak segera kita jalankan. Pasalnya, Pak Gubernur sudah setuju, tinggal teknisnya saja," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, Kamis (9/6/2016) di Pekanbaru. 
 
Nantinya, penerapan keringanan denda pajak tersebut akan dikemas dalam suatu iven. Pihak Dipenda Riau merancang untuk melaksanakan pada saat lounching One Top Service pelayanan pajak yang direncanakan berlangsung akhir Juni 2016. 
 
"Makanya akan kita persiapkan dari sekarang. Ini juga menjadi kado ulang tahun Provinsi Riau yang mempertegas komitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Mantan Kadis PU Provinsi Riau itu.  
 
Hariyanto menambahkan, selain meningkatkan pelayanan masyarakat, inovasi tersebut juga berperan dalam menggenjot angka PAD. Ia memprediksi PAD akan meningkat mencapai Rp300 miliar lebih jika ratusan ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak membayar kewajibannya.    
 
"Tentunya akan ada hal positif. Sebab ini bisa menjadi stimulan bagi objek pajak. Bayangkan saja, ada sekitar 600 ribu kendaraan bermotor di Riau yang sudah lama menunggak pajak. Kalau mereka semua melunaskan kewajibannya, ratusan miliar bisa masuk ke PAD untuk mendukung program pembangunan daerah," terangnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri