Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang

 PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) setempat melakukan perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang. 

Seperti dikutip dari akun resmi Instagram Bapenda Riau, Selasa (30/5), perpanjangan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. 

Disebutkan, Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari; bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022), bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4 , tahun ke-5 dan seterusnya, diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022), pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% perbulan (berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir). 

Bapenda Riau dalam unggahannya juga menyebutkan, dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. 

Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu. 

Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.***


Berita Lainnya

Index
Galeri