Sengketa 5 Desa Kampar-Rohul Usai, Ini Keputusan Mendagri

Sengketa 5 Desa Kampar-Rohul Usai, Ini Keputusan Mendagri
Ilustrasi.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan permasalahan tapal batas lima desa yang diperdebatkan Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu yakni Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, dan Desa Tanah Datar telah selesai.
 
"Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 39 Nomor 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Negara yang diterima Pemdakab Kampar, lima desa itu masuk ke Kecamatan Tapung, Kampar," ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna, Selasa (7/6/2016) di Pekanbaru.
 
"Sekarang tinggal bagaimana kedua kabupaten tersebut menyosialisasikan hasil keputusan yang ada," lanjutnya. 
 
Ia berharap, permasalahan tersebut segera diakhiri agar tidak mengganggu proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar mendatang. 
 
"Saya kira semua sudah jelas, dan tidak perlu kita lakukan mediasi, tinggal bagaimana kedua kabupaten itu menyosialisasikan ke masyarakat. Jangan sampai hal ini berlarut-larut dan menggangu pelayanan pemerintahan, seperti administrasi kependudukan dan hak-hak masyarakat lainnya," tutupnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri