PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman karena diduga terlibat kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014-2015. Padahal Suparman belum genap dua bulan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu pascaterpilih menjadi Bupati pada Pilkada serentak 2015 lalu.
Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri mengaku prihatin atas penahanan Bupati Suparman. Ia mengaku terkejut saat mendengar kabar Suparman langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka."Kami kaget, ini sangat tergesa gesa sekali," kata Kelmi seperti dilansir Tempo.co, Selasa (7/6/2016).
Kelmi khawatir Rokan Hulu menjadi tidak kondusif pasca ditahannya sang bupati. Sebab kata dia, euforia masyarakat daerah yang bergelar Negeri Seribu Suluk ini belum habis menyambut kehadiran bupati yang baru dilantik oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Racman di gedung Kementerian Dalam Negeri, 22 April 2016 lalu."Ini sangat mengecewakan masyarakat," ucapnya.
Selain itu kata Kelmi, penahanan yang begitu cepat oleh KPK membuat kinerja pemerintahan Rokan Hulu terganggu. Pasalnya, pemerintah kabupaten bersama legislatif baru saja mengesahkan APBD 2016 namun masih sebatas belanja pegawai negeri. "APBD terlaksana masih sebatas urusan gaji pegawai," ucapnya.
Sedangkan untuk kegiatan pembangunan dalam APBD 2016 sama sekali belum terselesaikan. "Kegiatan belum terlaksana, masih sebatas pembahasan administrasi," katanya.
Meski demikian, Kelmi mengajak masyarakat Rokan Hulu tetap tenang. Dia meminta masyarakat agar tetap mendukung roda pemerintahan daerah yang saat ini tentunya dilimpahkan kepada Wakil Bupati Sukiman."Kami berharap masyarakat menerima keadaan ini," katanya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum bersikap atas ditahannya Bupati Suparman oleh KPK. "Kami belum bisa berkomentar, karena belum ada pemberitahuan kepada Pemkab oleh KPK," ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Rokan Hulu Shofwan.
Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014/2015. Kasus suap itu bergulir saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014."Iya, Suparman sudah ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tempo, melalui pesan pendek.
Bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Jihar Firdaus, Suparman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Apri 2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka Johar dan Suparman telah menerima hadiah atau janji dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tersebut.
ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait kasus suap alih fungsi lahan di KPK. (max/tmp)