Tinggalkan Tugas Tanpa Izin 14 Kepsek Di LTD Di Non-aktifkan Sementara

Tinggalkan Tugas Tanpa Izin  14 Kepsek Di LTD Di Non-aktifkan Sementara

Kuansing- Sebanyak 14 Kepala Sekolah di kecamatan Logas Tanah Darat ( LTD), di non aktifkan sementara dari jabatan nya. 

Pemberhentian sementara itu tertuang dalan Surat Keputusan BKPP Kuansing Nomor 008/BKPP-02/125 tanggal 6 Februari 2023, yang di tanda tangani langsung  Pit Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby. 

Kepala BKPP Kuansing, H Masrul Hakim yang di temui di Pekanbaru Senin pagi, membenarkan informasi terkait pemberhentian sementara 14 Kepala Sekolah di kecamatan Logas Tanah Darat itu. 

Benar, SK nya sudah di tanda tangani Pak Plt hari ini Senin (06/02/2023), ujar Masrul Hakim. 

Saat di tanya alasan pemberhentian sementara, Masrul menjelaskan ini terkait disiplin pegawai, dimana semua Kepala Sekolah tersebut meninggalkan tugas selama 2 hari keluar kota tanpa izin, tegas Masrul. 

Untuk mempertegas tindak insdisipliner ini, Plt Bupati Drs H Suhardiman Amby, juga telah mengintruksikan  agar dilakukan audit internal oleh Inspektorat, ujar Masrul. 

Surat perintah audit internal oleh Inspektorat, juga sudah di tandatangani oleh Pak Plt, ujar Masrul lagi. 

Sementara Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby, yang dihubungi terpisah menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin. Para Kepala Sekolah ini telah meninggalkan tugas keluar daerah , tanpa izin, jelas Suhardiman. 

Karena itu, kita non aktifkan sementara sekaligus saya minta untuk di audit secara internal lebih dulu oleh Inspektorat, tegas Suhardiman. Ini merupakan warning bagi yang lainnya, jika ingin bermain main, tutup nya.


Berita Lainnya

Index
Galeri