PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci menggelar operasi yustisi jaring enam pelanggar aturan protokol kesehatan (Prokes), Selasa (28/12/2021).
Petugas yang dipimpin Iptu Nurhakim tersebut menyusuri wilayah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Dalam operasi yustisi ini, jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sosialisasi dan teguran secara lisan atau tertulis agar setiap melakukan aktifitas diluar rumah selalu memakai masker dan tetap mematuhi prokes guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP MY Lubis, secara terpisah.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan Prokes.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Prokes, guna melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus,” pungkasnya.
Enam warga yang terjaring melanggar prokes dan diberikan teguran lisan dan tertulis. (Rilis)