Mantan Kadis ESDM Kuansing Indra Agus Lukman Bebas, JPU; Lakukan Perlawanan

Mantan Kadis ESDM Kuansing Indra Agus Lukman Bebas, JPU; Lakukan Perlawanan
Hadiman, SH.,MH Kajari Kuansing(RRC/ALS)

Kuansing- Mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2013, Indra Agus Lukman (IAL)  dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kamis (18/11/2021).

Dibebaskan Mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013, setelah Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang di ketahui oleh Dahlan, SH., MH dalam sidang putusan sela dengan terdakwa Indra Agus Lukman.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, SH.,MC dalam putusan selanya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan.

"Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," tegas Dahlan.

Putusan sela hakim tersebut tidak diterima oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. JPU melakukan perlawanan/ Verzet yakni upaya perlawanan dari pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan hakim. "Kami melakukan perlawanan atau verzet, " ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH.,MH Jum'at (19/11/2021) via WhatsApp.

Akta permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr telah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Hari ini, sudah kita daftarkan," kata Hadiman.

Permohonan disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat, SH., MH selaku JPU. Permohonan diterima oleh Solviati, Pelaksana Tugas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Berita Lainnya

Index
Galeri