Kuansing- Mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuantan Singingi Indra Agus Lukman divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).
Divonis bebas Indra Agus Lukman Mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuantan Singingi dibacakan oleh Hakim Dahlan, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Sementara Indra Agus Lukman bersama dengan Panasehat Hukum nya menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, tadi Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH menyebutkan bahwa, Kami akan pelajari dulu putusan sela dari Mejelis hakim dan kamipun belum menerima putusan sela tersebut.
Hadiman juga menyebutkan, dari putusan sela dari Hakim Tipikor pihaknya akan koordinasi dulu dengan pimpinan tentang persoalan ini, cetusnya.
Apakah akan melakukan perlawanan/Verzet ke PT Pekanbaru atau langsung mengeluarkan Sprindik baru, Kami punya waktu pikir-pikir selama 7 hari kedepan," ucap Hadiman.

