James Bond, Nilai Kehadiran Kajari Kuansing Sangat Memberikan Kontribusi Yang Luar Biasa

James Bond, Nilai Kehadiran Kajari Kuansing Sangat Memberikan Kontribusi Yang Luar Biasa

Kuansing-Kedatangan Hadiman, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kabupaten Kuansing, dinilai aktivis muda kemasyarakatan James Bond S.IP, M.IP, sangat memberikan kontribusi yang luar biasa, buat perubahan tata kelola keuangan Pemerintahan di negeri jalur. Bahkan pelaku korupsi sudah banyak yang jera untuk melakukan kebiasaan kotornya itu.

Menurut James, yang merupakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kuansing - Riau ini, para pengambil kebijakan di Pemerintahan termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga ke Pemerintah Desa, kini dinilai begitu disiplin dan cermat dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh kuat Hadiman dengan sepak terjangnya dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kuansing.

Untuk itu, James Bond menghimbau kepada semua pihak, agar tidak menyebarkan isu-isu negatif terhadap Kajari Kuansing Hadiman. Apalagi terhadap permasalahan Praperadilan, yang menurut James itu merupakan hal biasa di dalam hukum. Anak jati Kuansin ini juga mengajak semua pihak untuk melihat semua fakta dalam masalah Praperadilan yang memang diduga ada kejanggalan-kejanggalan tertentu.

Pria yang berprofesi sebagai Dosen Ilmu Politik di salah satu Universitas di Riau ini juga menyebut fakta tiga kali kalah prapid Kejari Kuansing diduga karena Ketua dan Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan masih orang yang sama. Di sini perlu juga dicermati, ada apa dengan Ketua dan Wakil Ketua PN Teluk Kuantan, terhadap Kajari Kuansing. Apakah ada permasalahan pribadi atau sebagainya perlu juga untuk dicermati.

''Perlu juga di cermati, Kejari tiga kali kalah prapid di PN Teluk Kuantan, Ketua PN dan Wakilnya masih orang yang sama. Logika saja, orang yang ngerti mekanisme hukum apa bisa sampai tiga kali kalah beruntun. Perlu juga diselidiki oleh Komisi Yudisial dan lembaga pengawasan hukum lainnya, ada apa dengan hubungan kedua petinggi lembaga hukum tersebut..?,''ungkap James.

''Dari catatan saya, Ini perlu juga untuk diketahui, bahwa prapid pertama Kejari kalah, itu bukan tentang penetapan tersangka dan penahanannya, tapi hanya Bagian penyitaan. Perlu dicatat Kejari Kuansing berhasil mentersangkakan tiga orang dan statusnya kini terpidana kasus alat peraga tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4,5 milyar. Mereka itu Sartian Kabid Sarpras Disdik, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun 6 bulan. Endi Herlian pemilik perusahaan telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan Aries Susanto, peminjam bendera perusahaan dituntut oleh JPU 7 tahun dan diputus oleh hakim 3 tahun dan akhirnya Jaksa banding atas putusan hakim itu,'' ulas James.

Sedangkan di prapid kedua lanjut James, Kejari Kuansing dikalahkan oleh hakim lagi. Dalam prapid tersebut, hakim prapid menyimpulkan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara bukan penyidik tapi BPK dan BPKP. Dan pada saat itu jaksa penyidik sudah menghitung kerugian negara sebesar Rp.1,2 Milyar.

Tersangka dalam kasus perjalanan dinas fiktif BPKD saat itu Hendra AP alias Keken menang dalam memprapidkan Kejari Kuansing. Kejari dikalahkan Hakim dengan alasan yang intinya soal penghitungan kerugian negara harus dari BPK dan BPKP bukan dari penyidik.

''Akan tetapi semangat anti korupsi Kajari Hadiman tidak luntur. Bahkan selisih satu hari penyidik Kejari Kuansing kembali mengeluarkan Sprindik baru, walau sampai sekarang pihak Kejari belum menetapkan kembali tersangkanya karena pihak Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Riau sesuai pendapat hakim saat mengalahkan pihak Kejari di sidang prapidnya Keken,'' jelas James Bond lagi.

Nah untuk Prapid yang ketiga ini, sambung James, Kejari Kuansing kalah lagi dalam menetapkan tersangka Indra Agus Lukman. Namun berkas perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Tipikor Pekanbaru. 

''Oleh karenanya status Indra Agus Lukman jadi kewenangan Mejelis hakim Tipikor Pekanbaru. Lalu berdasarkan informasi yang kita peroleh, sidang pertama pokok perkara yang seyogyanya berlangsung pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB, ditunda karena hakim mendadak sakit dan ditunda lagi ke hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021,'' tambah James.

Untuk itu James Bond kembali mengingatkan semua pihak agar tidak terlalu memperhatikan sisi dari Praperadilan saja. Akan tetapi James mengajak semua pihak di Kuansing untuk melihat secara jernih, efek yang dihadirkan oleh Hadiman selaku Kajari Kuansing dalam memerangi tindak korupsi di Kuansing secara keseluruhan.

''Bisa dibilang Kajari Hadiman merupakan simbol anti korupsi di Kuansing. Kita selaku anak muda saja bisa melihat efek yang dihadirkan Hadiman. Semua perangkat pemerintah si Kuansing sekarang, sudah sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Jika sudah hati-hati tentu bertanggung jawab dan semua berimbas ke pembangunan masyarakat yang berkualitas jauh dari praktik-praktik korupsi,'' pungkas James Bond.


Berita Lainnya

Index
Galeri