Pasca Putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuanta

Penasehat Hukum Mantan Kadis ESDM Kuansing Minta Kejari Kuansing Untuk Segera Mengeluarkan Indra Agus, Ini Jawaban Kajari Kuansing

Penasehat Hukum Mantan Kadis ESDM Kuansing Minta Kejari Kuansing Untuk Segera Mengeluarkan Indra Agus, Ini Jawaban Kajari Kuansing

Kuansing- Pasca putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis siang (28/10/2021) yang mengabulkan permohonan Indra Agus Lukman (IAL) dalam gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, sebelumnya Mantan Kadis ESDM Kuansing ini ditetapkan sebagai tersangka Kejari Kuansing dalam kasus dugaan korupsi Bimtek tahun anggaran 2013.

Dari hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Keluarga dan Penasehat hukumnya Indra Agus Lukman meminta kepada Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Terkait dengan permintaan keluarga dan penasehat Hukumnya Indra Agus Lukman untuk segera mengeluarkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH melalui Press Release nya menyebutkan, Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021, Perkara Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada PN Tipikor Pekanbaru.

Kemudian, diterbitkan oleh PN Tipikor Pekanbaru, penetapan penahanan yang menyatakan, memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuatan, paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021, kata Hadiman.

Masih Kata Hadiman, Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tanggal 22 Oktober 2021.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Kuansing untuk mengeluarkan Saudara Indra Agus Lukman dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kami masih menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.

Karena saat ini yang bersangkutan berstatus Tahanan Hakim PN Tipikor Pekanbaru, sehingga kami akan mengeluarkan dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru.

Oleh karena saat ini Indra Agus Lukman berstatus Tahanan Hakim, maka kami tidak berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan sebelum adanya penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru untuk mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, pungkas Hadiman. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri