Hadiman; Kamis Pekan Depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Menjalani Sidang Perdana

Hadiman; Kamis Pekan Depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Menjalani Sidang Perdana

Kuansing- Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Indra Agus Lukman akan menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (28/10/2021) Pekanbaru.

Mantan Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman tersangkut kasus  Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam.

Karena diduga menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250., berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sidang perdana Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 itu, dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Jum'at sore (22/10/2021) di Teluk Kuantan.

"Ya, Benar. Kamis (28/10/2021) pekan depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing akan menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Hadiman.

Dikatakan Hadiman, sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Kemudian, saat ditanya pada Kamis sidang perdana tersebut bersamaan dengan sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Indra Agus Lukman. Benar, pada saat bersamaan juga dilaksanakan sidang Praperadilan yang diajukan oleh saudara Indra Agus Lukman pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, jawab Hidaman.

"Namun, Sidang Perdana saudara Indra Agus Lukman pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru tetap Lanjut juga, dengan agenda “pembacaan surat dakwaan, " ungkap Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri