Mantan Kadis ESDM Kuantan Singingi, Penuhi Panggilan Jaksa

Mantan Kadis ESDM Kuantan Singingi, Penuhi Panggilan Jaksa

Kuansing- Indra Agus Lukman mantan Kepala ESDM Kabupaten Kuantan Singingi, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Kejari Kuansing.

Indra Agus Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,Kamis (23/09/2021) sekitar pukul 09:20 WIB  dengan mengenakan baju putih celana hitam.

Kehadiran Indra Agus Lukman Mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing di benarkan Kajari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riautealita.com Kamis sore (23/09/2021) via Seluler pribadinya.

Dikatakan Hadiman, Indra Agus Lukman memenuhi panggilan jaksa tiba di Kejari Kuansing pukul 09:20 WIB.

Beliau hadir sendiri tanpa di dampingi Panesehat hukumnya, setiba di Kejari Kuansing Indra Agus langsung di periksa oleh Tim penyidik dan dicecar 35 pertanyaan.

Begitu jaksa penyelidik mengajukan pertanyaan tambahan, Indra Agus Lukman langsung mengatakan kurang enak badan dan pemeriksaan di cukupkan Jaksa Penyelidik sampai 35 pernyataan. "Apabila diperlukan lagi kami panggil kembali,"tambah Hadiman.

Hari ini juga diperiksa Edisman mantan bendara Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Edisman masih diperiksa sampai sekarang ini. Edisman adalah terpidana dgn vonis satu tahun penjara.

Terakhir dikatakan Hadiman, Beliau di panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan Bidang Pertambangan dan Akselerasi Ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2013-2014 yang silam, dimana IAL menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi kala itu," pungkas Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri