Giat Penling, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021

Giat Penling, Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan melaksanakan penerangan keliling (Penling) guna menyampaikan instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021, Kamis (9/9/2021).

Penling dipimpin oleh Panit II Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Aipda Marmin dibantu anggota lainnya dan Satpol PP di Pasar Desa Sido Mukti, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Adapun instruksi dari Mendagri yaitu terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta pengoptimalan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Giat ini bertujuan agar masyarakat selalu mendisiplinkan diri terhadap protokol Kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Aipda Marmin.

Ia berharap agar warga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan serta mematuhi prokes selama pandemi Covid-19.

“Kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif tanpa ada kendala apapun," tutupnya. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri