Kuansing- Mantan Bupati Kuansing H. Mursini, hari ini menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Sidang Hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau. Dimana sebelumnya Mantan Bupati Kuansing Mursini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru sejak tanggal 05 Agustus 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman SH MH, Rabu pagi (01/09/2021) Via Telepon seluler. "Iya, benar hari ini Mursini menjalani sidang perdana,"ujar Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau.
Dikatakan Hadiman, Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, sesuai dengan jadwal sidang akan digelar pukul 13:30 WIB di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Pekanbaru
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.
Sebelumnya sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini dan telah divonis oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

