Polsek Singingi Ungkap pelaku Pembuang Bayi dalam Sumur

Polsek Singingi Ungkap pelaku Pembuang Bayi dalam Sumur

Kuansing-Pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekira ja 08.30 WIB, telah ditemukan mayat janin laki-laki lengkap dengan ari-ari yang dibuang kedalam sumur warga di Desa Sungai Kuning Kec.Singingi Kab.Kuantan Singingi. Didalam sumur keluarga Sukanto di jalur 7 B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju Desa Sungai Kuning Kec Singingi.

Kejadian diketahui bermula, Pada hari Senin 2 Agustus 2021 sekira jam 08.30 WIB, saat Sukantri menghidupkan air kran yg berada didapur rumah nya, air kran tersebut berbui dan mengeluarkan aroma busuk, lalu Saksi pergi ke kamar mandi belakang yang berada diluar rumah dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut dan saat melihat kedalam sumur, saksi melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada suaminya Sukanto, setelah Sukanto melihat kedalam sumur tersebut kemudian Sukanto memberitahukan lagi orang tuanya Sukandar, dan setelah Sukandar melihat kedalam sumur, kemudian para saksi bersama – sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait, dan setelah diangkat ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K M.M, melalui Kapolsek Singingi IPTU Koko F.Sinuraya S.H M.H, ditempat terpisah membenarkan adanya penemuan jabang bayi yang sudah membusuk didalam sumur rumah warga desa sungai Kuning Kec. Singingi yaitu pak Sukanto, dan yang mengetahui selain itu istri dan bapak yang mengangkat mayat bayi dari dalam sumur miliknya, terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi dari saksi yang ada telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi, yaitu 
NY , perempuan, 20 thn,  Mahasiswi/IRT,  dengan suaminya yaitu DR, 25 thn, Mahasiswa,  alamat: Desa Sungai Kuning Kec. Singingi.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan, sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa ianya telah hamil kemudian pelaku DR menyarankan agar pelaku NY menggugurkan kandungan tersebut dg minum obat minuman yang disarankan DR namun tidak berhasil,  dikarenakan tidak ada reaksi maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat dan minuman yg dusarankan DR selama 1 minggu namun tetap tidak ada reaksi.

Pada hari Kamis, 29 Juli 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orang tua NY yaitu saksi Sukanto, setelah selesai acara, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng dan pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira jam 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules kemudian pelaku pergi kekamar mandi dibelakang rumah, dan setibanya dikamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah, urai Kapolsek

Saat ini kedua pelaku yaitu DR dan NY berikut barang bukti yg ada sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan undang undang,  diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75  UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP, tutup  Koko.


Sumber : Humas Polres Kuansing

 


Berita Lainnya

Index
Galeri