Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kuansing- Pada hari Jum'at tanggal 16 Juli 2021, pada pukul 17:30 WIB, personil Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika didalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku S als Suhen yang berada di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing.

Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya ianya tidak sendiri nanum.bersama temannya ADP als D dan salah seorang laki laki yang melarikan diri, dan dari keterangan pelaku bernama ALX (DPO).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika, di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, terang Kapolsek

Dari para pelaku saat ditangkap kita amankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  1,54 grm diakui milik tersangka ADP Als D, 14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  2, 58 grm diakui milik tersangka S Als SUHEN, 2 ( dua ) unit HP, 1 (satu) bungkus  kotak rokok merk ON BOLD, 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1(satu) perangkat Peralatan bonk , 1(satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  yang  masih kosong , Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S  Als Suhen, yang mana saat ini pelaku S als Suhen dan ADP als D berikut barang bukti sudah diamankan di polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALX (DPO) tetap kita lakukan pencarian.

Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI no. 35 Thn 2009 tentang  Narkotika, tutup Ferry.

Sumber Humas Polres Kuansing


Berita Lainnya

Index
Galeri