Sah! Kecamatan Bangko Raya, Rokan Hilir Terbentuk

Sah! Kecamatan Bangko Raya, Rokan Hilir Terbentuk
Wakil Ketua DPRD Rohil, Syafruddin.
BAGANSIAPIAPI - Kecamatan Bangko Raya, Rokan Hilir resmi terbentuk. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Raya yang telah disahkan DPRD setempat, Senin (25/4/16) dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Syafruddin, dihadiri Plt Sekda Drs. H. Surya Arfan, M.Si. 
 
Dengan demikian, sejumlah kepenghuluan terpisah dari kecamatan induk, Kecamatan Bangko dan akan memiliki kecamatan sendiri dengan ibu kota yang telah ditentukan bersama, di antaranya kawasan Labuhan Tangga dan sekitarnya sehingga dalam waktu dekat, kawasan ini akan berkembang pesat. 
 
Dalam paripurna tersebut, juga disahkan lima ranperda lain menjadi perda, diantaranya, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tentang Penyelenggaraan Warung Internet, tentang Penyeleggaraan Kepariwisataan, tentang Pengelolaan Persampahan, tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 
 
"Kita baru mengesahkan enam ranperda, sisanya 14 lagi belum. Diantara 14 ranperda yang belum disahkan, ada beberapa masalah yang timbul, diantaranya karena RTRW. Jadi kita tidak boleh melangkah lebih jauh," penjelasan Syafruddin, Wakil Ketua DPRD Rohil kepada wartawan usai sidang paripurna. 
 
Sebelumnya, Selasa (16/2/16), Pemkab Rohil telah menyampaikan 20 ranperda kepada DPRD setempat, yang belum disahkan, diantaranya; 
 
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rokan Hilir 2006-2026, Perubahan Nomor 20 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016; 
 
Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD, Perubahan Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 
 
Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Riau Kepri; 
 
Perubahan Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 
 
Perubahan 21 tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 
 
Peningkatan Dana Anggaran Dengan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Kubu; 
 
Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT Bumi Siak Pusako; 
 
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Bidang Lingkungan Hidup; 
 
Sarang Burung Walet; 
 
Sedangkan renperda tentang perubahan pajak atau retribusi saat itu masih menunggu penjelasan atau keterangan dari SKPD terkait, Perubahan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; 
 
Perubahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Restoran; 
 
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT PIR dan RAL. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri