Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR Kembali Di Gelar

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR Kembali Di Gelar
Sidang ke empat pemeriksaan saksi di PN Pasir Pangaraian

ROHUL-Sidang keempat dugaan penggelapan dan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) pada 31 Agustus 2020 lalu,tiga terdakwa salah satunya oknum PNS yang menjabat sebagai Kepsek SMP N inisial YI,dua terdakwa lainnya berinisial JD alias Ibung dan MS alias buk Joko di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian,Senin (03/5/2021).

Agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan  saksi-saksi, sidang dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota, Geri Caniggia, SH  dan Gilar Amrizal, SH  bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH dan  Panitera Aryandanda, SH, MH.

Juga hadir terdakwa Juaridi alias Ibung mantan Kades Pematang Tebih dua priode dan terdakwa Yeni Irmawati mantan Kasek SMP Negri 3 Ujungbatu, Rohul. Ikut hadir Kuasa hukum pelapor  bapak Indra Ramos S HI bersama rekan.

Sebelum para saksi mengutarakan keterangan masing – masing, tiga orang saksi yang hadir, Fitri yang hingga kini  masih menjabat Sekdes Pematang Tebih,  Widia seorang guru PNS, dan satu saksi tambahan mantan bendahara desa Pematang Tebih, mereka disumpah dihadapan majelis hakim.

Terlihat, dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH
menanyakan riwayat penerbitan SKGR tahun 2013 lalu kepada salah satu saksi Fitri sebagai perangkat desa Pematang Tebih, yakni ketika mantan Kades Juaidi alias Ibung memberikan SKGR yang dalam pengurusan, namun pengakuan Fitri, ada yang aneh dalm penerbitan SKGR tersebut, karena sudah didahului  tanda tangan Kades sebelum sekdes memeriksa dan membubuhi parafnya.

” Biasanya sebelum ditanda tangan Kades, saya duluan memeriksa seluruh kalimat – kalimat dan selanjutnya membubuhi paraf saya, sehingga bisa dilanjutkan membubuhkan Nomor Registrasi desa”, tutur Fitri.

Lanjut Fitri, SOP pengurusan SKGR di kantor desa sudah ditentukan perjalanannya, namun SKGR atas nama Yeni Irmawati itu nyata tidak prosudural, papar Fitri.

Saat Hakim menanyakan legalitas SKGR tersebut kepada Fitri, setau saya SKGR tersebut tetap berkekuatan hukum sekalipun tidak dibubuhi paraf sekdes,ujarnya.
Hakim juga menanyakan terkait nama juru ukur yang tertera di SKGR tersebut tertulis nama mantan kades Juaridi yang menjabat saat itu, Sekdes Fitri mengatakan hal seperti itu baru terjadi seorang Kades bertindak langsung jadi juru ukur.

” Kami perangkat desa tunduk kepada arahan Kades, toh semuanya nanti kades yang bertanggung jawab, tandasnya.

Pemeriksaan Saksi kedua atas nama Widia yang berperan awal meminjam SKGR  tetangganya atas nama Damrizal, guna menambah agunan pinjamannya ke Bank Sarimadu Ujungbatu.

Widia menuturkan, SKGR yang dipinjamnya kepada saudara Damrizal tahun 2010 lalu, untuk kedua kalinya dijadikan jaminan pinjam uang Rp 5 jt kepada saudara Wahono dengan bantuan kerabatnya bu Joko. namun kali kedua ini tidak berjalan mulus, sehingga tanpa sepengetahuannya terjadi proses balik nama SKGR tersebut dari Damrizal kepada Yeni Irmawati, Kepsek SMP Negri 3 Ujungbatu, papar Widia.

Usai sidang, kuasa hukum pelapor Indra Ramod S HI menuturkan kepada awak media, sidang keempat ini telah terucap pengakuan saksi dan terdakwa bahwa peneribitan SKGR atas nama Yeni Irmawati tahun 2013 lalu tidak melalui SOP desa, dan dari keterangan terdakwa manta kades Juraidi menyatakan adanya timbul pungutan biaya pengurusan SKGR untuk tambahan penghasilan para perangkat desa dan Kades, satau saya hal itu tidak ada landasannya, baik perdes maupun perda, tegas Indra.

Lanjut Indra, terdakwa Yeni Irmawati juga mengakui memberikan uang Rp 10 Jt,- kepada bu Joko untuk ganti rugi tanah, padahal bu Joko jelas bukan tertera sebagai pemilik tanah di SKGR ditersebut, tidak mungkin seorang Kepsek tidak tau prosedur ganti rugi tanah, sehingga hal ini bisa diduga sudah bersekongkol, terang Indra Ramos.

"Dalam persidangan keempat ini semestinya telah terungkap tindakan bukti permulaan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.''Terang Ramos''.(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri