Hadiman Kajari Kuansing Bantah Atas Tudingan Gagalkan Program Presiden di Kuansing

Hadiman Kajari Kuansing Bantah Atas Tudingan Gagalkan Program Presiden di Kuansing
Hadiman, SH.,MH Kajari Kuansing

Kuansing- Beredar isu miring di salah satu media online, bahwa Oknum Kejari Kuansing menghambat Program Presiden RI Ir. Jokowi Widodo yaitu bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal itu langsung dibantah dengan keras oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH. "Berita itu tidak benar," ujar Hadiman kepada awak media, Selasa Sore (20/04/2021) di Teluk Kuantan.

Kemudian, Hadiman menjelaskan kepada awak media. Bahwa awal tahun 2021 kami menerima laporan dari masyarakat ke Kejari Kuansing, perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program Presiden RI melalui beberapa KUD.

Namum, program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD yang bersama oknum PT. Guna Tata Wahana (PT GTW) selaku pihak ketiga (rekanan) yang mana PT GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka dana PSR dari KUD sebesar 15 persen dari 7 (tujuh) KUD khusus kegiatan tumbang ciping/Replanting dengan jumlah dana lebih kurang sebesar Rp. 5 milyar. 

"Namum, dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan," jelas Hadiman lagi.

Dan didalam kontrak antara Pihak KUD dgn pihak PT GTW, ditanda tangani dgn jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sdh ada Progres, namun berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan dana tersebut ke BPDPKS.

Dengan adanya laporan tersebut Kejari Kuansing melakukan Penyelidikan dan dari beberapa dokumen ditemukan banyak anggota KUD mengundurkan diri, tambah Hadiman Kajari terbaik terbaik 1 se Riau dan 3 secara Nasional.

Jadi Pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan. 

"Jadi, jika ada berita yang bilang anggota KUD mundur karena akibat diselidikan pihak Kejaksaan Negeri Kuansing maka hal itu tidak benar, silakan cek kebenarannya ke pihak KUD," ucap Hadiman dengan tegas

Lebih jauh dijelaskan oleh Hadiman. Malah saat ini pihak KUD melalui Sekretaris Forum KUD Oberlin Manurung, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, untuk melakukan pendampingan kegiatan PSR tersebut, yang mana pihak Kejaksaan punya kewenangan untuk itu yakni di bidang Datun, agar kegiatan PSR dari Presiden RI untuk semua KUD di Kabupaten Kuansing, dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku bukan untuk sebaliknya.

Kemudian, Sekretaris Forum KUD Kuantan Singingi Oberlin Manurung saat kami konfirmasi melalui telepon selulernya terkait berita ini, Oberlin Manurung mengatakan bahwa berita ini tidak benar.

Oberlin menjelaskan bahwa pihak Oknum Kejari Kuansing tidak ada yang namanya menghambat Program PSR pak presiden di Kuansing. "Jadi, berita yang tayang di salah satu di media online itu keliru," kata Oberlin.

Lebih lanjut dikatakan Oberlin Manurung, kami datang ke Kejari Kuansing hanya meminta pendampingan soal Administrasi KUD. Kami takutnya nanti salah langkah dalam menyusun administrasi, katanya.

Terkait dengan anggota KUD yang mundur, Oberlin mengatakan, bahwa mereka sudah mundur jauh-jauh hari sebelum penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kuansing. Mereka mundur ada sejak bulan Desember 2020 lalu.

"Jadi, sudah saya pastikan tidak ada intimidasi dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing oleh Oknum Kejari Kuansing,"tegas Oberlin.


Berita Lainnya

Index
Galeri